Upah Minimum Provinsi UMP 2022

Hubungan antara ekonomi dan kehidupan sosial salah satunya berada pada kebijakan yang mengatur besarnya nilai upah bagi pekerja atau buruh. Salah satu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut adalah kebijakan tentang upah minimum propinsi atau UMP. Perubahan terkini tentang Upah Minimum Provinsi 2022 bisa memberi pengaruh pada tingkat kesejahteraan warga negara yang tinggal di 34 provinsi di wilayah NKRI. 


Upah Minimum Provinsi 2022, Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah,

Muncul Penolakan Kenaikan Upah Minimum Propinsi 2022

Setelah diumumkan di awal tahun 2022 lalu, muncul berbagai penolakan dari kaum buruh terkait besarnya kenaikan UMP pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan UMP pada tahun sebelumnya. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berupa kenaikan UMP yang terbilang kecil didasari oleh kondisi ekonomi yang mesu dan inflasi yang terjadi selama masa pandemi.

Nilai rata – rata Upah Minimum Provinsi 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,09% saja jika dibandingkan dengan UMP pada tahun 2021 lalu. Sedangkan penentuan upah minimum propinsi atau UMP merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing – masing.

Menteri Ida Fauziyah menyatakan bahwa besarnya kenaikan UMP tersebut didasarkan pada Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 yang juga menjadi bagian dari Undang – undang Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan – aturan turunannya seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan tenaga kerja.

Jakarta Memiliki UMP Tertinggi

Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki nilai UMP tertinggi di antara 34 provinsi yang ada di Indonesia. Penetapan UMP DKI Jakarta bahkan melalui beberapa revisi atau perubahan mengingat adanya desakan dari buruh yang menuntut kenaikan UMP lebih tinggi. Beberapa kelompok buruh mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 sebesar 10% dari nilai besaran UMP tahun 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 yang berisi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,85% saja atau sebesar 35 ribu Rupiah. Kebijakan yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2021 tersebut kemudian direvisi pada 16 Desember 2022. 

Revisi tentang kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1395/2021 yang menyatakan kenaikan UMP sebesar 5,1% atau sebesar 225 ribu Rupiah. Berdasarkan perubahan tersebut maka Upah Minimum Provinsi 2022 tertinggi ada DKI Jakarta dengan nilai Rp 4.641.854,00. 

UMP Terendah di Propinsi Jawa Tengah

Jika DKI Jakarta memiliki nilai upah minimum provinsi tertinggi jika dibandingkan dengan 33 provinsi lain; maka provinsi yang memiliki UMP terendah berada di Jawa Tengah. UMP di Propinsi Jawa Tengah pada tahun 2021 lalu sebesar Rp 1.798.979,00 dan pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,8% sehingga menjadi Rp 1.813.011 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 14.032,00. 

Berdasarkan kenaikan sebesar 0,85% tersebut menjadikan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi 2022 terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Pada tahun sebelumnya provinsi dengan nilai UMP terendah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki nilai UMP sebesar Rp 1.765.000,00. 

Pada tahun 2022 ini UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 4,03% atau sebesar Rp 75.915,53. Berdasarkan kenaikan tersebut maka UMP Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2022 ini menjadi Rp 1.840.915,53.

Perubahan Upah Minimum Provinsi 2022 didasarkan pada kondisi setiap daerah dan ditetapkan melalui keputusan gubernur atau kepala daerah masing – masing provinsi. Hal inilah yang menyebabkan setiap provinsi bisa memberikan kebijakan berupa kenaikan UMP yang tidak sama dengan rata – rata kenaikan UMP nasional sebesar 1,09%.

0 komentar:

Posting Komentar