MENCEGAH PRAKTIK KORUPSI DEMI KEMBALINYA HAK RAKYAT


“ MENCEGAH PRAKTIK KORUPSI DEMI KEMBALINYA HAK RAKYAT “
“Kemudian dari pada itu membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah  darah indonesia dan memajukan kesejahteraan umum “. Kutipan dari kalimat UUD 1945 telah jelas mengatakan  tujuan berdiri negara adalah tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kemakmuran dan kesejahteraan yang tidak hanya meliputi penyedian akses masyarakat terhadap sangan dan pangan saja tetapi pelayanan sosial diberbagai bidang seperti penyedian pelayanan  kesahatan, pendidikan, energi dan infrastruktur oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Ilustrasi. (WJtoday/Yoga Enggar

Andai founding father negara kita yang telah menyusun UUD 1945 kita masih hidup, tergoresla hatinya. Undang-undang yang telah mereka susun sebagai dasar negara, kini dikhianati oleh oknum-oknum tikus negara. Siapa tikus tersebut ? apa dampak kepada masyarakat ? entahlah, terlalu banyak bila dicerita satu persatu. Tunggulah sejenak! akan kumulai pada bait berikut.

Apakah kamu pernah merasa akses pelayanan warga negara telah dirampas sekelompok orang atau individu untuk kepentingan kelompoknya atau dirinya sendiri. Merampas dana yang sebenarnya diperuntukkan untuk mencapai kesejahteraan rakyat lalu dana tersebut dipakai secara agar mengeyangkan  individu atau kelompok mereka. Korupsi, kolusi daan nepotisme seakan menjadi budaya yang sudah mengakar dan  sukar untuk dibendung dengan tingkat kronis stadium empat. Pelaku tindak pidana korupi berasal dari mulai oknum pemerintahan, swata, pebisnis, politikus hingga kekuasaan terkecilpun seperti kepala desa ikut terseret godaaan pencurian uang negara. Eksodus besar-besaran terhadap harta negara bahkan mereka pelaku korupsi secara demonstratif memamerkan harta kekayaan seperti mobil mewah, rumah mewah, dan bepergian luar negeri dikala negara hampir bangkrut, sebagian besar masyarakat masih hidup dibawah garis kemiskinan. Tindakan mereka ini tidak memiliki “ sense crisis”.

Seakan tak habis diceritakan. Indonesia sekarang hanya menempati indeks korupsi sebesar 38. Korupsi diberbagai lini membuat lembaga anti rasuah KPK kerja ekstra. Berbagai cara dilakukan oleh koruptor untuk mengkorupsi uang negara mulai dari suap, gratifikasi hingga penggelapan pajak. Lambatnya proses izin adrimistrasi telah menjadikan suap sebagai perantara percepatan proses. Namun yang penulis takutkan, pengawas dan lembaga yang diawasi sama-sama melakukan tindak pidana korupsi, lalu siapa lagi yang bisa mengawasi ?. Negara ini pasti akan hancur, sebab hanya masalah bom waktu saja bila kondisi seperti tersebut dibiarkan secara terus-menerus.

Nukilan diatas mengambarkan kompleksitas permasalahan korupsi di negara Indonesia. Dikatakan kompleks karena mengakibatkan permasalah multi-dimensional. Ditambah tata kelola pemerintahan yang buruk. Atas kondisi tersebut, dibutuhkan sebuah lembaga yang kridibel dan indepedensi dari pihak manapun yang saat ini masih melekat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kondisi sekarang ini sedang lagi menghadapi percobaan  dikebiri oleh beberapa pihak.

Kondisi tersebut semakin kritis manakala menilik kondisi existing berbagai sektor. Ketimpangan sosial, ekonomi, pembangunan, kesehatan, hingga pendidikan efek-multiplier yang ditimbulkan akibat korupsi. Dari segala aspek, aspek ekonomi yang paling dirasakan oleh masyarakat. Sebuah ironi, karena Indonesia dianugerahi sember kekayaan alam yang melimpah. Pembangunan dengan infrastruktur sebagai penyokong utama harusnya sudah bisa dirasakan benar-benar oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Untuk itu rencana dan strategi ini patut diperjuangkan dan direalisasikan.

Indonesia Without Corruption
Adanya korupsi telah membuat disparitas kesejahteraan masyarakat. Harapan indonesia bebas korupsi akan berunjung membuat hidup masyarakat sejahtera sesuai amanat UUD 1945 dan memiliki peradaban yang maju. Paling tidak itulah yang ada dibenak penulis selaku masyarakat biasa. Lalu bagaimana cara strategi agar korupsi di Indonesia bisa hilang ? Yuk kita ulas satu-persatu.

1. Penguatan Lembaga KPK
Pasca reformasi, Indonesia mempunyai sebuah lembaga antirasuah yang didirikan tahun 2002. Namun secara perlahan waktu lembaga ini mulai digoyang oleh beberapa pihak untuk dilemahkan mulai dari lolosnya calon pimpinan bermasalah, wacana revisi  UU KPK bahkan ada wacana KPK dibubarkan. Sebuah kemunduran bila KPK dilemahkan disaat situasi korupsi sangat kronis. Perlu penguatan terhadap lembaga KPK untuk bekerja secara represif dan independen tanpa di intervensi pihak manapun dalam rangka membangun peradaban yang maju dan menyelamatkan keberlangsungan kesejahteraan rakyat.

2. Pembukaan kantor cabang KPK di setiap provinsi
Hampir semua menyepakati, korupsi tidak hanya terjadi ditingkat pusat. Data menunjukkan korupsi juga terjadi ditingkat daerah. Sejatinya perilaku korupsi terjadi kurangnya pengawasan suatu lembaga terindepedensi.
Terlebih pembukaan kantor cabang KPK disetiap daerah dapat mempersempit perilaku korupsi. Kpk bisa lebih represif mengingat OTT KPK selama ini banyak terjadi di daerah-daerah. Secara geografis KPK akan diuntungkan lebih mudah bekerja. Artinya, dengan pembukaan kantor cabang ini akan menimbulkan efek jera terhadap perilaku korupsi.

3. Pendidikan anti korupsi dan edukasi kampanye anti korupsi
Pendidikan merupakan langkah investasi jangka panjang sebuah bangsa. Penanaman pendidikan dan penyuluhan anti korupsi sejak dini membentuk sikap mental masyarakat agar bisa memproteksi diri dari prilaku koruptif. Di pendidikan sikap anti monyentek saat ujian melambangkan sikap menolak budaya koru. Anti kompromi terhadap perilaku suap-menyuap untuk mendapatkan sesuatu merupakan salah satu output yang ingin dicapai.Hal ini Penulis juga rasakan manfaat setalah mengikuti sekolah pendidikan anti korupsi sebuah LSM.

4. Modal Kampanye
Salah satu alasan klasik sesorang elit politik  korupsi adalah mengembalikan modal kampanye. Negara perlu memberikan fasilitas berupa modal kampanye sesorang, tinggal bagaimana si calon yang bertarung di kontestasi politik hanya datang dengan modal pemikiran dan gagasan.

5. Laporan Masyarakat
Untuk menghilangkan praktik KKN  perlu usaha-usaha besar, sebab pada hakikatnya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat perlu didorong aktif dan kritis tehadap korupsi pada sekitarnya, lantaran korupsi  bisa dipantau langsung oleh masyrakat seperti kualitas pembangunan sebuah proyek yang tidak sesuai RAP bisa langsung dilaporkan oleh masyarakat terhadap lembaga KPK.

6. Lembaga Satu Pintu
Semrautnya permasalahan perizinan diakibatkan tata kelola yang buruk. Sudah pasti hal ini berdampak pada perilaku suap-menyuap agar proses perizinan cepat dikeluarkan. Berbagai mis-manajeman pemerintahan sudah saatnya jadi pembelajaran.
Apalagi Indonesia memiliki banyak pemerintah tingkat I dan tingkat II. Tata proses  perizinan menjadi hal penting untuk menghindari praktik perilaku suap. Maka perlu diharmonisasikan proses suatu perizinan melalui jalur satu pintu.

7. Sistem Akuntabel Dan Trasparansi
Salah satu sektor yang rawan dikorupsi adalah pengadaan barang dan jasa. Banyaknya manipulasi biaya merupakan indikasi praktik korupsi. Sudah semestinya pelelangan pengadaan barang dan jasa dilakukan akuntabel dan transparansi.

8. Penerapan E-budgeting
Terakhir, pencegahan korupsi bisa dimanfaatkan di era kecanggihan internet. Pencegahan korupsi akan mengembalikan hak rakyat dalam menikmati anggaran belanja negara secara utuh demi kesejahteraan warga negara. E-budgeting dapat mengontrol belanja dan pemakaian anggaran secara akuntabel dan trasparan oleh intitusi pemerintah pusat, daerah hingga tingkat kepala desa.

9. Penegakan Hukum Secara Tegas
Pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas OTT dan penjara, tapi perlu akal dan cara sistem yang dirubah. Sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas kurungan penjara bagi pelaku. Tetapi harus memiliki visi bagaimana Indonesia untuk 10, 100 tahun atau bahkan selama Indonesia berdiri.

Indonesia merupakan negara hukum. Artinya dimensi hukum harus menjadi perhatian besar dalam agenda pencegahan korupsi. Perlu dipikirkan efek jera apa yang akan membuat orang takut untuk melakukan korupsi, penerapan hukuman mati, pembukuan seluruh harta  dan pencabutan hak politik seorang koruptor misalnya ?
Dari sini dapat disimpulkan bahwa korupsi tidak hanya berdampak kepada ekonomi, pemerintahan, swasta teapi juga seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya bergantung pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi seluruh elemen bangsa Indonesia. Jika tidak kesejahteraan rakyat benar-benar menghilang, kemelaratan yang datang menghampiri.  

Penulis :
EGI FERDIAN
Mahasiswa Universitas Pertamina
Artikel ini diikutsertakan dalam lomba kategori tulisan jurnalis warga “ Ayo ikut berantas korupsi lewat karyamu” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar