“ MENCEGAH PRAKTIK
KORUPSI DEMI KEMBALINYA HAK RAKYAT “
“Kemudian
dari pada itu membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah
darah indonesia dan memajukan kesejahteraan umum “. Kutipan dari kalimat
UUD 1945 telah jelas mengatakan tujuan
berdiri negara adalah tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kemakmuran dan kesejahteraan yang tidak hanya meliputi penyedian akses
masyarakat terhadap sangan dan pangan saja tetapi pelayanan sosial diberbagai
bidang seperti penyedian pelayanan
kesahatan, pendidikan, energi dan infrastruktur oleh pemerintah kepada
masyarakat Indonesia.
|
Ilustrasi. (WJtoday/Yoga Enggar |
Andai
founding father negara kita yang telah menyusun UUD 1945 kita masih hidup,
tergoresla hatinya. Undang-undang yang telah mereka susun sebagai dasar negara,
kini dikhianati oleh oknum-oknum tikus negara. Siapa tikus tersebut ? apa
dampak kepada masyarakat ? entahlah, terlalu banyak bila dicerita satu persatu.
Tunggulah sejenak! akan kumulai pada bait berikut.
Apakah
kamu pernah merasa akses pelayanan warga negara telah dirampas sekelompok orang
atau individu untuk kepentingan kelompoknya atau dirinya sendiri. Merampas dana
yang sebenarnya diperuntukkan untuk mencapai kesejahteraan rakyat lalu dana
tersebut dipakai secara agar mengeyangkan
individu atau kelompok mereka. Korupsi, kolusi daan nepotisme seakan
menjadi budaya yang sudah mengakar dan sukar
untuk dibendung dengan tingkat kronis stadium empat. Pelaku tindak pidana
korupi berasal dari mulai oknum pemerintahan, swata, pebisnis, politikus hingga
kekuasaan terkecilpun seperti kepala desa ikut terseret godaaan pencurian uang
negara. Eksodus besar-besaran terhadap harta negara bahkan mereka pelaku
korupsi secara demonstratif memamerkan harta kekayaan seperti mobil mewah,
rumah mewah, dan bepergian luar negeri dikala negara hampir bangkrut, sebagian
besar masyarakat masih hidup dibawah garis kemiskinan. Tindakan mereka ini
tidak memiliki “ sense crisis”.
Seakan
tak habis diceritakan. Indonesia sekarang hanya menempati indeks korupsi sebesar
38. Korupsi diberbagai lini membuat lembaga anti rasuah KPK kerja ekstra.
Berbagai cara dilakukan oleh koruptor untuk mengkorupsi uang negara mulai dari
suap, gratifikasi hingga penggelapan pajak. Lambatnya proses izin adrimistrasi telah
menjadikan suap sebagai perantara percepatan proses. Namun yang penulis
takutkan, pengawas dan lembaga yang diawasi sama-sama melakukan tindak pidana
korupsi, lalu siapa lagi yang bisa mengawasi ?. Negara ini pasti akan hancur,
sebab hanya masalah bom waktu saja bila kondisi seperti tersebut dibiarkan
secara terus-menerus.
Nukilan
diatas mengambarkan kompleksitas permasalahan korupsi di negara Indonesia.
Dikatakan kompleks karena mengakibatkan permasalah multi-dimensional. Ditambah
tata kelola pemerintahan yang buruk. Atas kondisi tersebut, dibutuhkan sebuah
lembaga yang kridibel dan indepedensi dari pihak manapun yang saat ini masih
melekat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kondisi sekarang ini sedang
lagi menghadapi percobaan dikebiri oleh
beberapa pihak.
Kondisi
tersebut semakin kritis manakala menilik kondisi existing berbagai sektor.
Ketimpangan sosial, ekonomi, pembangunan, kesehatan, hingga pendidikan
efek-multiplier yang ditimbulkan akibat korupsi. Dari segala aspek, aspek
ekonomi yang paling dirasakan oleh masyarakat. Sebuah ironi, karena Indonesia
dianugerahi sember kekayaan alam yang melimpah. Pembangunan dengan
infrastruktur sebagai penyokong utama harusnya sudah bisa dirasakan benar-benar
oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Untuk itu rencana dan
strategi ini patut diperjuangkan dan direalisasikan.
Indonesia Without
Corruption
Adanya
korupsi telah membuat disparitas kesejahteraan masyarakat. Harapan indonesia
bebas korupsi akan berunjung membuat hidup masyarakat sejahtera sesuai amanat
UUD 1945 dan memiliki peradaban yang maju. Paling tidak itulah yang ada dibenak
penulis selaku masyarakat biasa. Lalu bagaimana cara strategi agar korupsi di
Indonesia bisa hilang ? Yuk kita ulas satu-persatu.
1.
Penguatan Lembaga KPK
Pasca
reformasi, Indonesia mempunyai sebuah lembaga antirasuah yang didirikan tahun
2002. Namun secara perlahan waktu lembaga ini mulai digoyang oleh beberapa
pihak untuk dilemahkan mulai dari lolosnya calon pimpinan bermasalah, wacana
revisi UU KPK bahkan ada wacana KPK dibubarkan.
Sebuah kemunduran bila KPK dilemahkan disaat situasi korupsi sangat kronis.
Perlu penguatan terhadap lembaga KPK untuk bekerja secara represif dan
independen tanpa di intervensi pihak manapun dalam rangka membangun peradaban
yang maju dan menyelamatkan keberlangsungan kesejahteraan rakyat.
2.
Pembukaan kantor cabang KPK di setiap provinsi
Hampir
semua menyepakati, korupsi tidak hanya terjadi ditingkat pusat. Data menunjukkan
korupsi juga terjadi ditingkat daerah. Sejatinya perilaku korupsi terjadi
kurangnya pengawasan suatu lembaga terindepedensi.
Terlebih
pembukaan kantor cabang KPK disetiap daerah dapat mempersempit perilaku
korupsi. Kpk bisa lebih represif mengingat OTT KPK selama ini banyak terjadi di
daerah-daerah. Secara geografis KPK akan diuntungkan lebih mudah bekerja.
Artinya, dengan pembukaan kantor cabang ini akan menimbulkan efek jera terhadap
perilaku korupsi.
3.
Pendidikan anti korupsi dan edukasi kampanye anti korupsi
Pendidikan
merupakan langkah investasi jangka panjang sebuah bangsa. Penanaman pendidikan
dan penyuluhan anti korupsi sejak dini membentuk sikap mental masyarakat agar
bisa memproteksi diri dari prilaku koruptif. Di pendidikan sikap anti monyentek
saat ujian melambangkan sikap menolak budaya koru. Anti kompromi terhadap
perilaku suap-menyuap untuk mendapatkan sesuatu merupakan salah satu output yang
ingin dicapai.Hal ini Penulis juga rasakan manfaat setalah mengikuti sekolah
pendidikan anti korupsi sebuah LSM.
4.
Modal Kampanye
Salah
satu alasan klasik sesorang elit politik
korupsi adalah mengembalikan modal kampanye. Negara perlu memberikan fasilitas
berupa modal kampanye sesorang, tinggal bagaimana si calon yang bertarung di
kontestasi politik hanya datang dengan modal pemikiran dan gagasan.
5.
Laporan Masyarakat
Untuk
menghilangkan praktik KKN perlu
usaha-usaha besar, sebab pada hakikatnya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya
dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat perlu didorong aktif dan kritis tehadap
korupsi pada sekitarnya, lantaran korupsi
bisa dipantau langsung oleh masyrakat seperti kualitas pembangunan
sebuah proyek yang tidak sesuai RAP bisa langsung dilaporkan oleh masyarakat
terhadap lembaga KPK.
6.
Lembaga Satu Pintu
Semrautnya
permasalahan perizinan diakibatkan tata kelola yang buruk. Sudah pasti hal ini
berdampak pada perilaku suap-menyuap agar proses perizinan cepat dikeluarkan.
Berbagai mis-manajeman pemerintahan sudah saatnya jadi pembelajaran.
Apalagi
Indonesia memiliki banyak pemerintah tingkat I dan tingkat II. Tata proses perizinan menjadi hal penting untuk
menghindari praktik perilaku suap. Maka perlu diharmonisasikan proses suatu
perizinan melalui jalur satu pintu.
7.
Sistem Akuntabel Dan Trasparansi
Salah
satu sektor yang rawan dikorupsi adalah pengadaan barang dan jasa. Banyaknya
manipulasi biaya merupakan indikasi praktik korupsi. Sudah semestinya
pelelangan pengadaan barang dan jasa dilakukan akuntabel dan transparansi.
8.
Penerapan E-budgeting
Terakhir,
pencegahan korupsi bisa dimanfaatkan di era kecanggihan internet. Pencegahan
korupsi akan mengembalikan hak rakyat dalam menikmati anggaran belanja negara
secara utuh demi kesejahteraan warga negara. E-budgeting dapat mengontrol
belanja dan pemakaian anggaran secara akuntabel dan trasparan oleh intitusi
pemerintah pusat, daerah hingga tingkat kepala desa.
9.
Penegakan Hukum Secara Tegas
Pencegahan
dan pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas OTT dan penjara, tapi perlu akal
dan cara sistem yang dirubah. Sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya
sebatas kurungan penjara bagi pelaku. Tetapi harus memiliki visi bagaimana
Indonesia untuk 10, 100 tahun atau bahkan selama Indonesia berdiri.
Indonesia
merupakan negara hukum. Artinya dimensi hukum harus menjadi perhatian besar
dalam agenda pencegahan korupsi. Perlu dipikirkan efek jera apa yang akan
membuat orang takut untuk melakukan korupsi, penerapan hukuman mati, pembukuan
seluruh harta dan pencabutan hak politik
seorang koruptor misalnya ?
Dari
sini dapat disimpulkan bahwa korupsi tidak hanya berdampak kepada ekonomi,
pemerintahan, swasta teapi juga seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian,
pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya bergantung pada lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi, tetapi seluruh elemen bangsa Indonesia. Jika tidak
kesejahteraan rakyat benar-benar menghilang, kemelaratan yang datang
menghampiri.
Penulis
:
EGI
FERDIAN
Mahasiswa
Universitas Pertamina
Artikel ini
diikutsertakan dalam lomba kategori tulisan jurnalis warga “ Ayo ikut berantas
korupsi lewat karyamu” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.